Karena kebijakan HET ini juga akan menyasar pedagang di pasar tradisional maupun toko kelontong. Maka, para pedagang di tempat tersebut akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Dijelaskan Marnabas, pemerintah menyiapkan opsi retur pembelian dari pedagang kepada distributor terhadap minyak goreng yang telah dibeli.
Kendati demikian, Marnabas masih akan berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop Provinsi Kaltim, terkait regulasi teknis yang akan diterapkan sebagai solusi masalah tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)