POJOKNEGERI.COM - Harga minyak goreng yang telah diatur pemerintah turut direspon di daerah.
Anggota DPRD Kota Samarinda meminta Organsasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, pengecer, hingga gudang, terkait minyak goreng yang masih langka dan mahal.
“Ada beberapa swalayan yang tidak tersedia minyak goreng, sementara di tingkat pengecer ada yang langka, namun ada juga minyak goreng tapi harganya mahal sehingga harus disidak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor kepada awak media, beberapa hari lalu.
Ia sebut, sidak sangat diperlukan untuk memastikan apakah minyak goreng stoknya cukup atau tidak di tingkat agen hingga stok di kawasan pergudangan. Kemudian hasilnya disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan.
Semua pihak juga diminta waspada dan melaporkan ke pihak terkait jika ketahuan ada yang menimbun dalam memanfaatkan gejolak ini. Laporan bisa disampaikan ke kepolisan setempat maupun ke pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menindak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke beberapa distributor. Hasilnya, rata-rata telah menjual dengan kisaran harga ecer Rp 13.750 per liter.
“Saya cek dan hubungi beberapa distributor memang sudah Rp 13.750 mereka jual, jadi sudah mulai bertahap diberlakukan, dan ini memang perlu waktu,” terang Marnabas saat dihubungi awak media, Selasa (1/2/2022).
Karena kebijakan HET ini juga akan menyasar pedagang di pasar tradisional maupun toko kelontong. Maka, para pedagang di tempat tersebut akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Dijelaskan Marnabas, pemerintah menyiapkan opsi retur pembelian dari pedagang kepada distributor terhadap minyak goreng yang telah dibeli.
Kendati demikian, Marnabas masih akan berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop Provinsi Kaltim, terkait regulasi teknis yang akan diterapkan sebagai solusi masalah tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)