"Jika lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik dan memang menurut peraturan dapat dilakukan pergantian maka kita akan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
"Lalu kita harmonisasi dengan semua peraturan. Supaya pemerintah tidak salah mengambil langkah dan masalah utamanya bisa selesai dalam tahun ini," sambungnya.
Dari hasil tinjauan hari ini, Andi Harun mengaku puas dengan respon masyarakat. Sebab setiap pemilik yang ia temui menyambut baik itikad Pemkot Samarinda untuk memperjuangkan pembangunan jalan di Samarinda seberang.
"Mereka semua terima dan antusias. Mereka juga terima jika diganti sesuai harga pemerintah dan mereka menyambut positif. Ini faktor komunikasi saja. Ini yang kita coba terobos kebuntuannya hari ini," ujarnya.
(redaksi)