“Dikarenakan gaji seluruh dosen yang mengajar di UMSU ditetapkan di bawah standar UMR yang sudah ditetapkan. Dan dikarenakan peraturan, setiap universitas wajib mendaftarkan Dosen atau tenaga pengajar ke BPJS Ketenagakerjaan maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU,” katanya.
Untuk pelapor sendiri, lanjut Syahrial walaupun sudah bergelar Doktor dan sudah bekerja sejak tahun 2005 di UMSU namun gaji yang ditetapkan terhitung mulai 2 September 2017, gaji pokok pelapor hanya sebesar Rp.1.702.470 ( satu juta tujuh ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh Rupiah ).
“Hal ini jelas gaji pelapor ditetapkan di bawah standar UMR dan untuk menutupi jumlah gaji yang diterima pelapor yang dibawah UMR maka rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar RP 3.000.000,- ( tiga juta rupiah). Jelas pelapor telah dirugikan, seharusnya pihak UMSU harus menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebut Syahrial maka pelapor melaporkan rektor UMSU sebagai pengambil kebijakan.
“Hal ini tidak hanya dialami oleh Pelapor sendiri namun juga dialami oleh seluruh Dosen yang mengajar di UMSU dan demi keadilan bagi seluruh tenaga Dosen di UMSU maka Pelapor membuat laporan ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak dari Rektor UMSU belum ada keterangan resmi terkait dengan laporan dari dosen tetap di kampusnya itu kepada dirinya.
(redaksi)