"Terus dia majang foto dan segala macam. Lewat telepon pun bahasanya mengintimidasi sekali," katanya.
Sementara itu, dari rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 27 Juli 2021, terdapat 121 fintech landing atau aplikasi pinjaman online yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
"Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari rilis OJK.
(redaksi)