Pelelangan dimulai sejak 8 Desember 2022.
Sementara itu, hukum Indonesia menyatakan orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini.
Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Kepulauan Widi, yang disebut The Reserve, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, waktu tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan 2,5 jam.
(redaksi)