Terkait dengan kabar terbitnya SHM yang dimiliki warga di lokasi dimaksud, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan.
“Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya.
Sebelumnya, ada aduan ke dewan terkait warga yang merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan yakni PT Pertamina Hulu Mahakam. Namun, dari pihak perusahaan sudah membantah hal tersebut dalam mediasi yang dilakukan bersama Komisi I beberapa hari lalu.
(advertorial)