"Ternyata pas saya pasang banyak yang mengira saya brimob," kata dia.
Berbekal dukungan di media sosial, AT lantas memulai aksi penipuannya dengan cara membeli atribut Brimob di toko online.
Diduga AT sudah melakukan aksinya selama satu tahun atau tepatnya sejak tahun 2021. Kendati mengaku menyesal, namun perbuatan AT tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)