POJOKNEGERI.COM - Seorang pria berinisial AT harus berhadapan dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau pada Kamis (7/4/2022) kemarin, setelah mengaku sebagai personel Brimob gadungan.
AT yang berusia 34 tahun itu sejatinya berprofesi sebagai tukang mebel dan untuk mendapatkan uang lebih dirinya berpura-pura menjadi anggota Brimob dan berhasil menipu beberapa wanita.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra bahwa pria kelahiran Samarinda itu telah menipu 6 orang wanita.
"Dari hasil pengembangan ada enam korban, satu di antaranya hamil," ungkap Ferry dalam siaran persnya, Jumat (8/4/2022).
Lanjut dijelaskannya, kasus penipuan AT terbongkar berkat laporan warga yang mengatakan jika ada seorang anggota Brimob yang tidak membayar makanan.
Satreskrim yang menerima laporan tersebut kemudian memastikan ke Brimob Batalyon C Pelopor terkait aduan tersebut.
Tetapi diketahui, tidak ada anggota Brimob yang melakukan perbuatan tersebut. Tak berhenti sampai disitu, polisi yang terus melakukan penyelidikan kembali menemukan aduan dari seorang perempuan yang mengaku sebagai kekasih AT.
"Dia (korban) mengaku dipacari pelaku, setelah dikroscek ulang ternyata yang bersangkutan tidak ada keanggotaan atas nama pelaku," lanjut Ferry.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau bersama Brimob Batalyon C Pelopor pun segera melakukan tindaklanjut terhadap perilaku AT.
Walhasil, setelah beberapa waktu diburu AT berhasil diringkus dari pelariannya di dalam kawasan hutan Berau. Setelah diamankan, petugas gabungan lantas menggeledah kos milik AT dan ditemukan adanya atribut lengkap milik Brimob yang digunakan untuk menipu para korbannya.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah senjata panjang mainan, 1 buah body face lengkap dengan lambang gegana brimob, 2 lembar kaos hitam, 1 jaket berlogo Brimob, dan 1 buah tas warna merah.
Selain itu juga ditemukan baju dinas PDL warna hitam berpangkat Bharatu dan 1 rekaman video milik AT menggunakan baju dinas Brimob. Polisi menyebut, jika AT melakukan aksinya itu dengan modus berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi dating.
"Setelah berkenalan, kemudian pelaku mulai melakukan tipu muslihatnya dengan rayuan, dan sebagainya hingga dipacarilah korban. Kemudian pelan-pelan dia mulai meminta uang kepada korban untuk kebutuhan pribadinya," jelasnya.
Meski dari penyelidikan korban berjumlah 6 orang, namun diduga masih ada 3 korban lainnya yang belum melapor, sebab tiga orang lainnya berada di luar Kabupaten Berau.
"Tetapi dari hasil pemeriksaan yang masuk unsurnya itu ada enam orang," jelas Ferry.
Sementara itu, kepada awak media AT mengaku jika ketertarikannya menjadi Brimob gadungan saat dia iseng mengedit fotonya berseragam Korps Bhayangkara tersebut.
"Ternyata pas saya pasang banyak yang mengira saya brimob," kata dia.
Berbekal dukungan di media sosial, AT lantas memulai aksi penipuannya dengan cara membeli atribut Brimob di toko online.
Diduga AT sudah melakukan aksinya selama satu tahun atau tepatnya sejak tahun 2021. Kendati mengaku menyesal, namun perbuatan AT tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)