Sebelumnya ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud bertemu dengan walikota Andi Harun beberapa waktu lalu untuk membahas aset kantor tersebut.
Pihak Partai Golkar meminta waktu lebih untuk bisa pindah dan pemkot Samarinda telah memberikan kelonggaran tenggat waktu melewati ketentuan tanggal 27 Juli kepada pihak DPD Golkar untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan menyerahkan kantor tersebut kepada pemkot.
Selain itu, Andi Harun juga membuka opsi bagi partai untuk membeli aset tersebut dengan prosedur yang telah ditentukan.
Namun dirinya mengakui belum menerima pernyataan dari DPD partai Golkar Kaltim untuk berniat membeli aset yang telah diamankan oleh pemkot Samarinda bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu tersebut.
"Ya pihak DPD partai Golkar menyampaikan surat penangguhan pengosongan dengan alasan untuk meminta waktu, mereka juga meminta opsi sewa, namun karena kita masih membutuhkan kantor, jadi aset-aset itu juga kita butuhkan untuk penempatan kantor OPD-OPD Pemkot," lanjut Andi Harun.
"Besok-hari ini red- (20/8/2021), akan dilakukan pengosongan oleh pemkot dengan cara persuasif," kata Andi Harun.
(redaksi)