Kemudian ada Rudy Mas’ud dan Muhammad Husni Fahruddin yang diketahui adalah Ketua DPP Golkar Kaltim dan Sekretaris Golkar Kaltim.
Dua nama terakhir adalah Andi Harahap dan Nidya Listiyono. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim.
Adanya gugatan melawan hukum ini diketahui adalah kelanjutan dari digantinya posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Perihal pergantian posisi Makmur HAPK itu diketahui muncul melalui Surat Keputusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024.
Tim redaksi pojoknegeri.com masih mencari informasi terbaru perihal adanya gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda itu.
(redaksi)