POJOKNEGERI.COM - Sejumlah 6 petinggi Golkar digugat di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda, yang diajukan oleh ARH Law Firm yang bertindak untuk dan atas nama Makmur HAPK.
Tim redaksi turut mendapatkan surat gugatan tersebut.
Dalam gugatan melawan hukum itu, pihak Makmur HAPK memberikan kuasanya kepada tiga orang dari pihak ARH Law Firm, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri, serta Ricky Irvandi.
Isi dari gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, ada 6 nama dari petinggi partai Golkar pusat dan daerah itu yang masuk dalam pihak tergugat.
Terinci untuk pihak tergugat, yakni Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus. Keduanya diketahui adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar.