Lebih lanjut, Eka juga menyebutkan berhentinya peredaran vaksin AstraZeneca bukan disebabkan oleh temuan efek samping sebagaimana yang ditemukan di Inggris.
Eka menerangkan, vaksin ini memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resikonya.
Kepastian ini, jelas Eka, juga telah melalui proses evaluasi BPOM, yang melibatkan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ahli farmakologi, akademisi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), Program imunisasi Kemkes, klinisi terkait seperti ahli paru dan lain-lain.
Tak sampai di situ, Eka menyampaikan, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS–Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia–di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin AstraZeneca.
Dia juga mengatakan pemantauan terus dilakukan BPOM bersama Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
"Sampai saat ini tidak ada laporan karena kejadian TTS itu sangat jarang," tuturnya. (*/tempo)