POJOKNEGERI.COM - Karyawan yang pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan.
Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU tersebut diatur jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.
UU Cipta Kerja terbaru itu menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:
-Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah.
-Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah.
-Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah.
-Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.
-Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah.