Modus pelaku
Modus yang diterapkan pelaku adalah penawaran investasi.
Korban diminta untuk lakukan investasi dalam bentuk uang kepada pelaku (PN).
Dijanjikan, mereka yang lakukan investasi akan dapatkan keuntungan sekitar 75 persen.
Dalih PN, investasi itu dilakukan untuk proyek di salah satu BUMN.
Untuk melancarkan aksinya, PN membuat grup WhatsApp khusus. Dari grup WhatsApp ini lah PN lakukan koordinasi kepada para korban sehingga korban yakin dan mau untuk lakukan transfer di investasi fiktif itu.
Dari penjelasan polisi, transfer para korban bervariasi.
Ada yang mulai Rp5 jutaan hingga Rp100 juta.
"Jumlahnya bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp100 juta," ujar Kompol Rengga.
Beranjak waktu, janji pengembalian investasi itu tak kunjung jelas.
Korban kemudian merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan ke Polresta Balikpapan.
Setelah ditelusuri, investasi yang dijanjikan pelaku ternyata tak ada.
Informasi sementara, PN menggondol kurang lebih Rp400 juta dari investasi fiktif yang ia jalani.
Uang senilai itu ia belanjakan untuk beberapa barang, seperti misalnya motor, handphone, dan tas bermerk.
(redaksi)