"Edaran itu semacam petunjuk atau penjelasan terhadap Undang-Undang. Jadi lebih baik fokus di isi surat edarannya. Artinya substansi itu yang menjadi bagian yang mesti kita fokuskan, bukan di sifat atau bentuk surat edarannya," ujarnya lagi.
Sementara itu, mengenai persoalan pemberian tambahan penghasilan/ insentif untuk guru ASN, sebelumnya pihak perwakilan guru bersama dengan perwakilan Pemkot Samarinda telah lakukan konsultasi ke dua kementerian di Jakarta.
Hasil dari konsultasi itu, akan disampaikan pada Senin (17/10/2022), mendatang.
"Senin jam 14.00 jumpa pers dengan media hasil diskusi ke Jakarta," ujar Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin.
(redaksi)