Beda Pendapat Soal Surat Edaran, Hasil Konsultasi Terkait Insentif Guru Disampaikan Senin Depan
POJOKNEGERI.COM - Beda pendapat muncul perihal Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PLH Dirjen GTK).
Diketahui, surat edaran itu membahas mengenai tambahan penghasilan pegawai, tambahan penghasilan (tamsil) serta tunjangan profesi guru (TPG).
Adanya surat edaran itu, direspon Wali Kota Samarinda Andi Harun, bertentangan dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dimana pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Sehingga menurut Andi Harun dengan terbitnya surat edaran terkait pemberian tunjangan bagi ASN di daerah, PLH Dirjen GTK telah melampaui kewenangannya.
"PLH ini tidak boleh mengambil keputusan strategis. Misalnya ada PLH Kepala Dinas ini, ia hanya melaksanakan tugas tugas yang diberikan oleh undang-undang dan dilarang mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis yang mengakibatkan beban terhadap anggaran kemudian mempengaruhi berubahnya keadaan hukum terhadap sebuah kebijakan." ujar Andi Harun kepada awak media di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Jumat (14/10/2022).
Ia juga mengatakan seharusnya kebijakan tersebut diambil setelah ada pejabat definitif.
Serta menyimpulkan bahwa itu tidak hanya berlaku pada kontek kebijakan surat edaran terkait penafsiran pemberian TPP dan Tamsil, tetapi pada semua.
"Ini tidak hanya berlaku dalam konteks insentif guru tapi terhadap semua," ujarnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah beranggapan bahwa isi dari surat edaran itu, dianggap penting.
"Surat edaran sudah saya jawab kemarin. Kalau yang dipersoalkan itu soal sifat surat edaran, itu tidak bijak juga. Tapi lihat isinya. Lebih bagus melihat isinya, dibanding sifat surat edarannya," ujarnya.
"Edaran itu semacam petunjuk atau penjelasan terhadap Undang-Undang. Jadi lebih baik fokus di isi surat edarannya. Artinya substansi itu yang menjadi bagian yang mesti kita fokuskan, bukan di sifat atau bentuk surat edarannya," ujarnya lagi.
Sementara itu, mengenai persoalan pemberian tambahan penghasilan/ insentif untuk guru ASN, sebelumnya pihak perwakilan guru bersama dengan perwakilan Pemkot Samarinda telah lakukan konsultasi ke dua kementerian di Jakarta.
Hasil dari konsultasi itu, akan disampaikan pada Senin (17/10/2022), mendatang.
"Senin jam 14.00 jumpa pers dengan media hasil diskusi ke Jakarta," ujar Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin.
(redaksi)