“Bawaslu itu harus berhati-hati. Tidak mau saya mengambil statmen boleh atau tidak. Karena kalau saya bilang boleh tentu akan menguntungkan salah satu paslon, begitu juga ketika saya bilang tidak, akan ada keuntungan di salah satu paslon lainnya. Maka dari itu saya harus berhati-hati karena ini cukup sensitif,” bebernya.
“Pada intinya Bawaslu Kukar akan lebih berkonsultasi ke tingkat atasnya. Tapi kalau nanti provinsi menyuruh berkonsultasi ke atas (lagi), ke (Bawaslu) RI maka kita akan berkonsultasi ke (Bawaslu) RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin merespon problematik kliennya yang kerap dipermasalahkan pada Pilkada 2024.
Diketahui kalau pencalonan Edi dipermasalahkan karena pernah menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Kukar sejak April 2018 sampai Februari 2019.
Edi kemudian baru dilantik menjadi Bupati Kukar definitif pada periode 2019 hingga menghabiskan masa jabatannya pada 2021.
Edi menggantikan posisi Rita Widyasari pada 2018 lalu karena yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus gratifikasi.