POJOKNEGERI.CO, KUKAR – Tiket ‘emas’ pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kutai Kartanegara rupanya masih dalam telaah Bawaslu Kukar.
Sebab dijelaskan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh kalau Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi dasar berlaganya pasangan Edi-Rendi masih perlu dipastikan kembali, karena surat edaran tersebut merupakan produk turunan Bawaslu Republik Indonesia.
“Kalau surat edaran itu bersifat umum ya, bukan hanya untuk Kukar. Artinya untuk seluruh daerah di Indonesia, kalau pun ini konteksnya terkait Kukar ya tentu nanti Bawaslu kabupaten bakal lebih dulu berkonsultasi dengan provinsi. Setelah berkonsultasi dengan provinsi, baru akan berkonsultasi dengan (Bawaslu) RI,” jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Lanjut Teguh, konsultasi sangat diperlukan karena mengingat Surat Edaran yang digunakan pasangan Edi-Rendi merupakan produk Bawaslu RI.
“Iya karena ini yang mengeluarkan edarankan Bawaslu RI ya. (Tapi) sebelum berkonsultasi kita akan melakukan pengawasan dulu terkait berkas-berkasnya, ada tidak berkas-berkasnya terkait Pak Edi itu, apakah dua periode atau tiga periode,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Teguh mengaku tak bisa banyak berkomentar. Sebab perihal majunya Edi-Rendi di Pilkada Kukar memang cukup menyita perhatian, baik dari publik, pengamat hukum, maupun para pelaku politik.