Masalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi salah satu penyebab utama dari pelaksanaan PSU. Beberapa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap memberikan suara di TPS yang tidak sesuai dengan domisili mereka, ditemukan dalam beberapa wilayah. Hal ini sering kali disebabkan oleh ketidaktahuan pemilih dan kurangnya pemahaman petugas TPS mengenai aturan yang berlaku.
“Sering kali, masyarakat yang belum memiliki KTP malah menggunakan KK untuk memilih, meskipun hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Galeh, yang berharap agar masyarakat lebih memahami pentingnya mengikuti aturan DPTb yang berlaku.
Kesimpulan: Menjaga Pemilu yang Adil dan Transparan
Dengan adanya rekomendasi PSU di beberapa daerah, Bawaslu Kaltim menekankan pentingnya menjaga kualitas dan transparansi pemilu. Pelanggaran yang ditemukan meskipun dapat diselesaikan, namun proses pemungutan suara ulang menjadi langkah penting untuk memurnikan suara yang sah dan memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memilih dengan adil.
Bawaslu Provinsi Kaltim terus memantau pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota untuk memastikan setiap masalah dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat akan menjadi kunci untuk mengurangi potensi pelanggaran dalam pemilu mendatang.
(Redaksi)