POJOKNEGERI.COM - Saat ini masih banyak masyarakat Kota Samarinda yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Joni mengatakan, hal ini ia peroleh berdasarkan laporan warga kala melakukan Serap Aspirasi (Reses), di Jalan Bayur, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu.
“Soal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini sudah jelas, karena ketidaktahuan masyarakat yang selama ini ada kekhawatiran bayarnya cukup mahal,” kata Joni.
Lebih lanjut ia mengatakan, program PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan bagi tanah yang telah tersertifikasi.