Pengumpulan masa besar tetap diberikan izin atau rekomendasi operasinya untuk dilakukan sampai 100% dari kapasitas ruangan dan sampai pukul 22:00 waktu setempat.
Untuk cafe atau restoran yang buka dari sore hari diperbolehkan beroperasi sampai dini hari pukul 2:00 waktu setempat.
"Adapun selebihnya kita ikuti perkembangan. Lerbedaan kriteria zonasi provinsi, nasional, atau PPKM kota kita ikuti saja perkembangnnya, tapi zona merah ini hanya antisipasi kita," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)