POJOKNEGERI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan menegaskan bahwa Kota Balikpapan masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di level 1.
Walaupun memang dalam infografis Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Balikpapan ditandai dengan zona merah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
"Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk zona merah berdasarkan infografis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim," kata Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini mengatakan bahwa untuk di Kota Balikpapan tetap masih menerapkan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus.
"Jangan berkecil hati karena berdasarkan zonasi nasional alhamdulillah kita masih zona kuning, dan PPKM level 1. Kita tetap memberikan izin masyarakat dengan relaksasi PPKM level 1 kita masih menerapkan itu," ujar Zulkifli, Jumat (15/7/2022).
Pengumpulan masa besar tetap diberikan izin atau rekomendasi operasinya untuk dilakukan sampai 100% dari kapasitas ruangan dan sampai pukul 22:00 waktu setempat.
Untuk cafe atau restoran yang buka dari sore hari diperbolehkan beroperasi sampai dini hari pukul 2:00 waktu setempat.
"Adapun selebihnya kita ikuti perkembangan. Lerbedaan kriteria zonasi provinsi, nasional, atau PPKM kota kita ikuti saja perkembangnnya, tapi zona merah ini hanya antisipasi kita," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)