POJOKNEGERI.COM - Bongkar-bongkar kasus disebut akan dilakukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Bongkar kasus itu juga menyeret peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berkaitan dengan beberapa penanganan kasus di KPK.
Bongkar kasus itu dikatakan AKP Robin saat dirinya ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/12/2021).
AKP Robin bahkan menyebut bahwa ada yang harus masuk penjara.
"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dikutip dari detikcom
Diketahui sebelumnya, AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Dalam JC-nya itu, sejumlah nama juga disebut, termasuk Lili Pintauli.
"Saya mohon demi prinsip persamaan persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," tulis permohonan JC itu.
Sebagai informasi, AKP Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus suap.
Dalam pengembangan kasus AKP Robin, sejauh ini sudah menyeret beberapa nama, termasuk diantaranya mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
(redaksi)