POJOKNEGERI.COM - Bongkar-bongkar kasus disebut akan dilakukan oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Bongkar kasus itu juga menyeret peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berkaitan dengan beberapa penanganan kasus di KPK.
Bongkar kasus itu dikatakan AKP Robin saat dirinya ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/12/2021).
AKP Robin bahkan menyebut bahwa ada yang harus masuk penjara.
"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dikutip dari detikcom
Diketahui sebelumnya, AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).