POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai MK bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Penghapusan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden turut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.
"Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final," katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
"Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang," imbuh Bahlil.
Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.
"Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap Bahlil.
"Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan," tandasnya.
(*)