Menurut Angkasa, pihak pengembang belum ada itikad baik dalam proses perbaikan lingkungan, apalagi melihat penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR, kegiatan pihak pengembang dalam pembangunan perumahan masih dilakukan.
“Kalau kita melihat dari sisi pihak pengembang ini mereka belum memiliki iktikad yang baik ya, sehingga masih melakukan kegiatan-kegiatan walaupun kecil dan izin juga belum ada sebenarnya,” ungkapnya.
Ke depan seluruh anggota yang tergabung ke dalam Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil para pihak terkait untuk membahas lebih lanjut tindakan yang akan diberikan kepada pihak pengembang perumahan.
“Intinya kami akan mengulangi rapat koordinasi kepada pihak pengembang, dengan tim teknisnya sehingga nanti apakah perumahan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.
(advertorial)