POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (13/2/2023), rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan di Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda.
RDP itu membahas perihal pembangunan perumahan di Jalan MT Haryono Samarinda.
RDP dihadiri dihadiri OPD dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, lurah setempat, serta pengembang perumahan tersebut, tak luput juga kehadiran warga setempat yang terdampak.
Ketua Komisi III Angkasa Jaya seusai RDP mengatakan, pertemuan itu membahas dampak bencana longsor dan aktivitas kegiatan pembangunan perumahan di Jalan MT Haryono ini.
“Karena terkait ada pergeseran tanah ketika dia buka lahan sehingga mendampak terhadap masyarakat terutama banjir, jadi kami kembali mengulas apa yang terjadi di situ,” ucapnya.
Angkasa sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Akan tetapi, pihak pengembang ingin tetap melaksanakan perbaikan atas dampak lingkungan yang terjadi kepada masyarakat tersebut.
Menurut Angkasa, pihak pengembang belum ada itikad baik dalam proses perbaikan lingkungan, apalagi melihat penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR, kegiatan pihak pengembang dalam pembangunan perumahan masih dilakukan.
“Kalau kita melihat dari sisi pihak pengembang ini mereka belum memiliki iktikad yang baik ya, sehingga masih melakukan kegiatan-kegiatan walaupun kecil dan izin juga belum ada sebenarnya,” ungkapnya.
Ke depan seluruh anggota yang tergabung ke dalam Komisi III DPRD Samarinda akan memanggil para pihak terkait untuk membahas lebih lanjut tindakan yang akan diberikan kepada pihak pengembang perumahan.
“Intinya kami akan mengulangi rapat koordinasi kepada pihak pengembang, dengan tim teknisnya sehingga nanti apakah perumahan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” katanya.
(advertorial)