Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan miras ini belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda.
Antara lain, melalui pengecekan stiker golongan minuman beralkohol dari para distributor yang ada di Samarinda.
“Kami dapat mengetahui jumlah peredaran miras melalui stiker golongan miras yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha miras. Dengan syarat memenuhi pelaporan pendistribusian miras sebelumnya kemana saja, sesuai tidak dengan jumlah stiker yang kami keluarkan,” jelasnya.
(advertorial)