POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur soal Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Samarinda.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Joha Fajal mengatakan, pembahasan perda tersebut telah beberapa kali dilakukan.
Namun demikian, Joha Fajal mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pertemuan untuk membahas ulang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda sebelum pengesahan perda.
“Drafnya sudah ada dan beberapa kali telah dibahas, tinggal menunggu rilisnya saja,” ujar Joha Fajal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari, membenarkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin edar miras.
Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan miras ini belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda.
Antara lain, melalui pengecekan stiker golongan minuman beralkohol dari para distributor yang ada di Samarinda.
“Kami dapat mengetahui jumlah peredaran miras melalui stiker golongan miras yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha miras. Dengan syarat memenuhi pelaporan pendistribusian miras sebelumnya kemana saja, sesuai tidak dengan jumlah stiker yang kami keluarkan,” jelasnya.
(advertorial)