Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.
4. Banding diajukan KPU
Putusan PN Jakarta Pusat ini juga sudah direspon KPU.
KPU memilih ajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim juga menyebut pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan itu.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," jelas Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.
(redaksi)