POJOKNEGERI.COM - Kabar penundaan Pemilu 2024 kembali muncul.
Hal ini tak lepas dari adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang merespon gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Setelah munculnya putusan itu, beragam respon bermunculan
Lalu, bagaimana kronologi awal hingga akhirnya putusan dikeluarkan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 itu?
1. Awal mula
Berawal dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Saat itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dalam verifikasi tersebut.
Padahal, usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan 'Memenuhi Syarat' oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Selain itu, Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
2. Gugatan terdaftar 8 Desember 2022
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan.
Gugaran itu teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada 8 Desember 2022.
3. Putusan keluar 2 Maret 2022
Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 2 Maret 2023.
Ada 5 poin.
Pada poin kelima, PN Jakarta Pusat menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.
4. Banding diajukan KPU
Putusan PN Jakarta Pusat ini juga sudah direspon KPU.
KPU memilih ajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim juga menyebut pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan itu.
"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," jelas Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.