Pencabutan status PPKM itu ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dengan gelar rakor bersama pemerintah daerah, Senin (2/1/2023).
Dalam penyampaiannya, Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan ada lima poin yang sampaikan dalam rapat dihari pertama pada tahun 2023.
Selain itu, pada poin kedua terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
Mendagri juga mengingatkan daerah untuk melakukan pengendalian inflasi daerah, serta poin ke empat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten kota, juga Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.
(redaksi)