POJOKNEGERI.COM - Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti terkait dicabutnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dilakukan Presiden Joko Widodo / Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni menyebut Pemprov akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan.
“Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” ungkap Sri Wahyuni.
Terkait pengendalian inflasi, Sri Wahyuni berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota tetap berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” kata Presiden Jokowi.
Pencabutan status PPKM itu ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dengan gelar rakor bersama pemerintah daerah, Senin (2/1/2023).
Dalam penyampaiannya, Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan ada lima poin yang sampaikan dalam rapat dihari pertama pada tahun 2023.
Selain itu, pada poin kedua terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.
Mendagri juga mengingatkan daerah untuk melakukan pengendalian inflasi daerah, serta poin ke empat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten kota, juga Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.
(redaksi)