POJOKNEGERI.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right sedang disiapkan pemerintah di bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perpres Publisher Right itu disebut sebagai upaya pemerintah untuk menekankan hadirnya jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Perpres Publisher Right atau Hak Penerbit itu diminta Presiden Jokowi untuk bisa segera selesai, usai adanya pertemuan antara Kominfo dengan Dewan Pers.
Lantas, apa saja yang masuk dalam bagian Perpres Publisher Right itu?
1. Dukungan pemerintah untuk bisnis media massa
Pada 7 Februari, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebutkan bahwa terdapat dua substansi dalam aturan terkait hak penerbit. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia saat hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita," ujar Usman.
Kedua, Perpres Hak Penerbit akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasikan kerjasama antara platform dan media, karena pemerintah tidak akan membentuk badan khusus baru.
"Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakin Dewan Pers," kata dia.