POJOKNEGERI.COM - Status Covid-19 di Kota Balikpapan telah mencapai PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 1 hingga 9 Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Andi Sri Juliarty mengatakan, berdasarkan Asesmen level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/762/2022 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Dasar penetapan PPKM Level 1 berdasarkan hasil assesment Kemenkes untuk Kota Balikpapan," kata Andi Sri Juliarty, Kamis (8/12/22).
Disampaikan juga dalam Surat Edaran Nomor : 300/ 672 / Pem.Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan.
"PPKM Level 1 yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini, dilaksanakan bersamaan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Carona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dengan ketentuan batas jam operasional yang ditetapkan, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 06 Desember 2022 sampai dengan 09 Januari 2023," tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.
Sementara, total pasien positif di Kota Balikpapan adalah 57.184 kasus, positif dirawat di rumah sakit 11 kasus, isolasi mandiri 44 kasus, sembuh 55.139 kasus, meninggal dunia 1.990 kasus.
(redaksi)