POJOKNEGERI.COM - Penataan Pasar Pandansari di Kecamatan Balikpapan Barat, menjadi perhatian serius Pemkot Balikpapan.
Diketahui, Pasar Pandansari telah berulang kali dilakukan penertiban, pedagang kerap menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, ketimbang menyewa di dalam gedung pasar.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman, mengatakan, perhitungan kebutuhan anggaran untuk perombakan total bangunan Pasar Pandasari, sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar.
"Namun, untuk lelang saat ini, nilainya lebih kecil karena terbatas untuk mengerjakan beberapa bagian saja, yang akan dilanjutkan pada waktu-waktu selanjutnya," kata Arzaedi Rachman.
Meski sudah dilakukan pada 2021, masih harus disesuaikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait analisa harga satuan dari nilai proyek.
"Penerapan aturan tersebut membutuhkan waktu untuk disosialisasikan, kita perlu konsultasi, apakah memang diperbolehkan menggunakan aturan yang lama," katanya.
Untuk lelang saat ini nilainya mencapai Rp 1,3 miliar untuk kegiatan renovasi pelataran depan pasar.
(redaksi)