POJOKNEGERI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sementara ini tengah fokus melakukan pengamanan aset pemkot berupa lahan milik Pemkot Samarinda.
Sebanyak 277 aset berupa lahan per 2021 lalu berhasil pihaknya amankan dengan dasar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan bahwa aset yang diamankan merupakan hak dan kewajiban pemkot.
"Amankan 277 aset daerah itu memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas bisa lebih besar lagi pada 277 tersebut, " kata Angkasa sapaannya, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu di antara 277 aset lahan yang sudah berhasil diamankan pemkot ternyata juga didapati sebagian dalam penguasaan pihak lain.