Kombes Budi mengatakan Briptu HS itu kini telah diamankan untuk ditindaklanjuti kasusnya oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Kendati demikian, Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
"Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus," terangnya.
Diketahui, selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas bagi para pelanggar hukum kepada siapapun, maupun yang melibatkan anggota Polri.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selain aturan pidananya," tegasnya.