Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penempatan di tahanan anak serta koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak terbatas.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.
(redaksi)