POJOKNEGERI.COM - Kalangan selebritis kembali terjerat kasus narkotika, kali ini anak pedangdut Lilis Karlina, berusia 15 tahun RD harus berurusan dengan kepolisian.
Anak Lilis Karlina ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu dan obat terlarang daftar G pada Minggu (12/3/2023).
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, RD tidak terlihat dalam kondisi stres.
"Saya bisa beri keterangan secara kasat mata, anak terlihat biasa saja. Kita tidak melihat reaksi berlebihan seperti murung atau stres. Ketika kita tanya itu jawabannya lancar, tidak seperti tertekan," kata AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Selama polisi menginterogasi, RD pun menjawab dengan ekspresi datar meskipun ia mengaku menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatannya.
"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.
Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.
Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penempatan di tahanan anak serta koordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak terbatas.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.
(redaksi)