Alex mengatakan ada tiga lembaga yang menangani kasus korupsi di Indonesia. Bahkan, katanya, seringkali tugas koordinasi dan supervisi antarlembaga tak berjalan dengan baik.
"Sedangkan kalau di KPK ada tiga lembaga Bapak Ibu sekalian, KPK, Polri dan Kejaksaan. Memang di dalam Uundang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujar Alex.
Ia mengatakan masih ada ego sektoral dalam kerja-kerja tersebut. Ia mengatakan seringkali menghadapi kasus tumpang tindih kepentingan saat menindaklanjuti suatu kasus yang berkaitan dengan lembaga.
"Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misalnya tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujar Alex.
"Jadi Bapak Ibu sekalian, ini persoalan ya, persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir Bapak Ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," pungkasnya.
(*)