“Kendalanya antara korban dan pelaku tidak saling kenal, ditambah pelaku ini bekerja di Malinau,” terangnya.
Meski bekerja jauh di luar Tarakan, namun pada waktu tertentu HR akan pulang. Ketika pelaku pulang, petugas lantas mendapatkan informasi kalau pelaku penganiayaan tahun lalu terlihat berada di Tarakan.
“Jadi ada informan datang ke kita menyebut itu pelakunya, kita selidiki kembali ternyata benar,” ungkap Randhya.
Saat diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan, HR rupanya bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebab di tahun 2012 silam, dirinya pernah diciduk petugas karena terjerat kasus narkoba.
“Kalau kasus yang ini (penganiayaan), kita sangkakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.
(tim redaksi)