POJOKNEGERI.COM, TARAKAN - Penyelidikan petugas Polres Tarakan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 Juni 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap, tepatnya saat petugas berhasil mengamankan pelaku dari pelariannya selama setahun terakhir.
Diketahui, pelaku penganiayaan itu bernama HR (39). Pria yang beralamat di Kelurahan Kampung Empat, Kota Tarakan itu disebutkan telah menganiaya seorang karyawan losmen pada tahun 2023 lalu.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, kalau aksi penganiayaan bermula ketika pelaku sebagai tamu losmen mendatangi korban dengan maksud hendak membeli minuman keras.
“Korban saat itu tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga membuat pelaku marah dan melayangkan bogem ke wajah korban,” jelas Randhya, Rabu (19/6/2024).
Lanjutnya, korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku kala karena dia bukan tamu yang menginap. Ditambah, kondisi pelaku kala itu disebutkan dalam pengaruh minuman keras.
“Motifnya karena dipengaruhi minuman keras itu. Sebelumnya minum di rumah. Mungkin karena kurang jadi mau beli di hotel,” tambahnya.
Randhya menyebut, baru dapat mengamankan pelaku pada 31 Mei 2024 kemarin di Kelurahan Selumit Pantai. Saat itu, pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya sebelum akhirnya diciduk polisi.