"Kira-kira begitu, karena yang mempunyai likuiditas Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies karena waktu itu kan putaran pertama kan namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan waktu itu," kata Erwin.
"Nilainya berapa ya, Rp 50 miliar barangkali," ujar pria berlatar belakang sebagai pengusaha itu.
Ia mengaku ikut menyusun perjanjian tersebut bersama pengacaranya Sandiaga, yakni Rikrik Rizkiyana.
"Saya kebetulan ikut drafting lah perjanjian itu, ikut melihat, ikut, ya saya lihat tanda tangannya ada di situ. Yang buat juga itu lawyer, lawyer-nya Pak Sandi namanya Pak Rikrik," kata Erwin.
(redaksi)