Dengan itu, Sadewa beranggapan bahwa kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perampasan tanah warga oleh Negara melalui pemerintah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab perampasan tanah warga, bukan sekedar menghilangkan hak atas tanah, melainkan juga menghilangkan sumber kehidupan yang merupakan bagian mendasar hak atas ruang hidup dan kehidupan warga, sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 28A UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, kami para akademisi yang tergabung dalam Solidaritas Akademisi untuk Wadas (SADEWA) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mekanisme konsinyasi adalah bentuk intimidasi, cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat atas nama pembangunan. Oleh karena itu, kami mendukung sikap warga Desa Wadas untuk menolak dengan tegas mekanismekonsinyasi tersebut.
2. Mekanisme konsinyasi untuk kegiatan pertambangan, tidak termasuk dalamobjek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, upaya konsinyasi tersebut harus dilawan untuk mempertahankan ruang hidupwarga desa wadas (UU Desa 6/2014).
3. Menyerukan kepada para akademisi agar berhenti diperalat oleh kekuasaan. Akademisi harus berdiri bersama barisan rakyat sebagai intelektual publik, bukan justru menjadi stempel kebijakan pemerintah. Percuma pandai jika kepandaian itu tidak dipergunakan untuk melakukan pembelaan terhadap bumi dan seluruh isinya.
4. Meminta kepada Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas. Negara harus menghargai sikap warga yang menolak melepaskan tanahnya demi mempertahankan ruang hidupnya yang merupakan bentuk kewenangan lokal berskala desa dan merupakan asas rekognisi-subsidiaritas.
5. Menyerukan kepada seluruh kelompok masyarakat sipil ( civil societyorganization) untuk memberikan solidaritas tanpa batas kepada warga DesaWadas. Solidaritas ini adalah ujian kewarasan intelektual. Simbol perlawanan terhadap mekanisme dan praktek penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menindas rakyat.
(redaksi)