"Masalahnya aturannya yang tidak boleh ini penting bagi pengambil kebijakan di Pemerintah Kota, entah itu Walikota, Sekda Asisten dan seterusnya ke bawah," katanya.
Menurutnya pemberian insentif kepada ASN yang telah menerima TPG justru akan berpotensi merugikan pengambil kebijakan dan guru secara hukum.
Sebab sudah menjadi ketentuan dari Kemendagri sebagaimana informasi dari utusan Pemkot yaitu Disdikbud dan Asisten III setelah konsultasi di Pusat, agar tidak terjadi double pembayaran dari anggaran negara.
"Penting juga bagi guru-guru karena setiap pengeluaran uang yang bertentangan dengan peraturan undang-undangan tentu berpotensi berisiko hukum yang sangat tinggi kepada pengambil kebijakan dan penerima," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mengkaji, agar menemukan jalan bagaimana insentif guru bisa diberikan seperti semula bahkan ditingkatkan.
Konsultasi di 10 Oktober 2022
Diketahui, Pemkot Samarinda akan bersama-sama dengan perwakilan guru untuk lakukan konsultasi ke dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Teknologi dan Riset, serta Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini, Dirjen Anggaran.
Disebutkan, mereka akan bertolak ke Jakarta pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"10 Oktober," ujar Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Kedatangan perwakilan guru dan Pemkot Samarinda itu, sebagai bentuk meminta tanggapan dan penjelasan akan Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, dimana dalam aturan itu, menjelaskan bahwa guru PNS tak dapatkan dana insentif dikarenakan sudah mendapatkan tunjangan profesi.
Ia sampaikan, keputusan itu merupakan buah dari kebijaksanaan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Ya, itu sesuai arahan Pak Wali, Sebenarnya Pak Wali juga sudah bijak dengan memberikan arahan agar para guru memahami secara langsung aturan yang dibuat oleh pusat itu," ucapnya.
Dilanjutkan, menurut Asli Nuryadin, aturan dalam Permendikbudriset itu sebenarnya sudah jelas secara tersurat, mengenai persoalan insentif.
Dimana dijabarkan pada Bab 1 Pasal 1 di poin ke 9 bahwa tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Diketahui, tambahan penghasilan itu, dikenal sebagai insentif.
"Sebenarnya sudah jelas, tetapi Pak Wali sudah bijak sekali dengan mengajak para guru untuk konsultasi ke kementerian," katanya.
Lebih lanjut, Ridwan Tasa yang ditunjuk sebagai Ketua Tim penyelesaian masalah guru itu, juga berikan komentar.
"Yang pertama, tadi pagi kamu sudah adakan rapat untuk pendataan guru. Guru dan tenaga kependidikan. Jadi guru negeri, swasta, mulai dari SD, SMP, TK, Playgroup itu didata," ucapnya.
Kemudian, disampaikan Ridwan Tasa setelah data sudah siap semua, maka akan dimasukkan ke dalam aplikasi.
"Supaya data itu valid untuk menghitung kemungkinan berapa anggaran. Setelah itu, tim akan berangkat ke Jakartta untuk bertanya tentang aturan ke dua kementerian," katanya
"Mempertanyakan tentang Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022," ucapnya.
Tak ada masalah pada guru honorer
Ketua FSPTTH (Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer) Fesdikari Kaltim, Wahyuddin, turut beri respon perihal persoalan insentif yang belakangan marak diberitakan di Samarinda.