Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp 10 juta sampai Rp 100 juta ada 82.747 wajib pajak.
Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp 10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak. Meski jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil namun sangat diapresiasi oleh Sri Mulyani.
"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp 10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa ia pun tidak pernah melihat program ini sebagai bentuk mengumpulkan penerimaan negara dari pemilik harta jumbo. Namun, untuk memenuhi kepatuhan dan kewajiban wajib pajak di tanah air.
"Jadi dalam hal ini saya nggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai," ungkap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memastikan tidak ada kebijakan pengampunan pajak ke depan. Entah itu dalam format tax amnesty maupun PPS.