4. Mendorong pemerintah segera mengaplikasikan dan menjalankan Undang-Undang Pesantren serta melakukan peningkatan guru ngaji, imam masjid, atau mushola seperti yang telah dilakukan di Jawa Tengah, sehingga program ini menjadi program nasional.
5. Kebersamaan ulama dan umara harus terus dilakukan.
6. Untuk daerah Papua serta beberapa daerah berkembang lainnya, dimohon program keagamaan yang telah berjalan atau berkembang jangan sampai mengalami kemunduran.
7. Mengenai masalah radikalisme, hendaknya pemerintah lebih serius dalam mengatasinya khususnya di daerah-daerah rawan konflik.
8. Pemerintah harus melibatkan tiga unsur sebelum mengeluarkan kebijakan, yakni unsur pemerintahan, keagamaan, dan adat istiadat setempat.
(redaksi)