POJOKNEGERI.COM - Delapan partai politik menolak gagasan Pemilu diputuskan dengan sistem proporsional tertutup.
Isu perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ini bermula pada November 2022 lalu.
Adalah Pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu.
Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Demas mengatakan, sistem proporsional terbuka lebih banyak jeleknya.
Dia mencontoh, calon legislator satu partai bakal saling sikut demi mendapatkan suara terbanyak.
Selain itu, besar kemungkinan peluang terjadinya politik uang.
Dia menyebut, kader berpengalaman acap kali kalah oleh kader dengan popularitas dan modal besar.
Dalam rangka membuat kesepakatan menolak sistem proporsional tertutup yang diusulkan PDIP, delapan partai fraksi DPR kemudian mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari lalu.
Mereka adalah Partai Demokrat, PKS, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, serta PAN.
Berikut pernyataan dari delapan partai yang menyatakan penolakannya terhadap Pemilu proporsional tertutup:
1. Partai Golkar
Ketua Umum Airlangga Hartarto membacakan lima butir kesepakatan para pemimpin partai politik.
Menyampaikan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup, Menteri Koordinator Perekonomian itu berpantun.
“Lisa Blackpink pulang naik kopaja, sampai rumah langsung mencuci beras, makanya pakai sistem proporsional terbuka, karena pilihan rakyat menjadi prioritas”